Desa kedisan melaksanakan Pendataan Perlinsos untuk Mewujudkan Keadilan Bantuan Sosial Melalui Pemerintahan Digital
24 Juli 2026
MINDES KEDISAN
Dibaca 3 Kali
Desa kedisan melaksanakan Pendataan Perlinsos untuk Mewujudkan Keadilan Bantuan Sosial Melalui Pemerintahan Digital
langkah-0langkah yang dilakukan adalah :
1. Verifikasi Identitas Berbasis Biometrik
Proses dimulai dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan dilanjutkan verifikasi wajah (face recognition). Data dipadankan secara langsung dengan data biometrik KTP elektronik. Hal ini memastikan bahwa pengaju adalah pemilik sah identitas tersebut tanpa celah penyalahgunaan.
2. Pengujian Pengajuan Program
Operator mencoba mengajukan dua program bantuan sosial: Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Kurang dari satu menit, sistem memberikan keputusan secara transparan dan akurat.
Hasil: Dinyatakan TIDAK LAYAK.
3. Transparansi Parameter Penolakan
Sistem tidak hanya menolak, tetapi juga menyajikan parameter kelayakan secara objektif berdasarkan integrasi data antar-instansi:
Kategori Desil: Melebihi batas kelayakan program.
Daya & Konsumsi Listrik: Terdeteksi di atas 900 VA dengan konsumsi lebih dari 41,5 kWh per kapita/bulan (Sinkronisasi Data PLN).
Kepemilikan Aset: Terdaftar memiliki kendaraan roda empat dalam satu Kartu Keluarga (Sinkronisasi Data Polri).
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin